Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Informasi kelembagaan dan profil resmi Bapperida.

Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi - Bapperida

TUGAS

Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dibidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah, melakukan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila;
  2. Penetapan kebijakan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila;
  3. Pengoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi Daerah;
  4. Penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi Daerah;
  5. Pengendalian dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi Daerah;
  6. Penyelenggaraan administrasi Badan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi Daerah;
  7. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Badan; dan 
  8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.