URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan infrastruktur wilayah
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis rencana pembangunan Daerah di bidang ekonomi dan infrastruktur wilayah serta sumber daya alam;
- Pengoordinasian bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan Daerah meliputi rencanan pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan infrastruktur wilayah serta sumber daya alam;
- Pengoordinasian bahan penyusunan rancangan rencana strategis dan rencana kerja Perangkat Daerah di bidang ekonomi dan infrastruktur wilayah serta sumber daya alam;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan di bidang ekonomi dan infrastruktur wilayah serta sumber daya alam;
- Fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas perencanaan pada Perangkat Daerah di bidang ekonomi dan infrastruktur wilayah serta sumber daya alam;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi dan infrastruktur wilayah serta sumber daya alam;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.