URAIAN DETAIL TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis rencana pembangunan Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
- Pengoordinasian bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan Daerah meliputi rencanan pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
- Pengoordinasian bahan penyusunan rancangan rencana strategis dan rencana kerja Perangkat Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
- Fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas perencanaan pada Perangkat Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.