URAIAN DETAIL TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, invensi dan inovasi, serta pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
- Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang berpedoman pada nilai Pancasila;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaaan kebijakan, di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi;
- Pengoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/organisasi penelitian lainnya;
- Pengoordinasian penyusunan laporan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta dan inovasi daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan penguatan sistem ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi Daerah;
- Pengoordinasian optimalisasi jejaring atau kerjasama kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi daerah dengan institusi lainnya, baik lembaga milik pemerintah maupun lembaga milik swasta;
- Pengoordinasian penyelenggaraan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi Daerah;
- Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi perencanaan pembangunan Daerah;
- Pembinaan dan fasilitasi teknis penyelenggaraan riset dan inovasi daerah meliputi penyusunan pedoman, analisis kebutuhan, penetapan tujuan dan pengembangan desain program dan kegiatan riset dan inovasi Daerah;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.