URAIAN DETAIL TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang perencanaan, pengolahan data, informasi dan evaluasi pembangunan
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengolahan data, informasi dan evaluasi pembangunan;
- Pengoordinasian dan pelaksanaaan tugas dukungan teknis kegiatan di bidang perencanaan, pengolahan data, informasi dan evaluasi pembangunan;
- Pengoordinasian dan penyusunan rancangan rencana pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
- Pengoordinasian dan penyusunan usulan program dan kegiatan, rancangan rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah Daerah ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, pengolahan data, informasi dan evaluasi pembangunan;
- Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan Daerah;
- Analisa data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah;
- Penyelenggaraan fasilitasi sistem informasi perencanaan pembangunan Daerah;
- Pemantauan dan analisa hasil pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;
- Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil rencana pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.